SOAL TDL
Pemerintah dan Pengusaha Bikin Kesepakatan
Minggu, 20 Juni 2010 | 08:14 WIB
Kompas/Totok Wijayanto
JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusaha akhirnya menerima kebijakan untuk menaikkan tarif dasar listrik atau TDL. Namun, tetap ada persyaratan yang diajukan oleh pengusaha kepada pemerintah.
Menurut Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J Purwono, pemerintah dan pengusaha membuat kesepakatan bersama. Bentuknya, pemerintah akan menghilangkan dua tarif di luar tarif dasar listrik dan pengusaha menerima kebijakan kenaikan TDL.
Dengan penetapan TDL 2010, segala kebijakan tarif dicabut. Kebijakan itu antara lain daya max plus dan multiguna yang selama ini diterapkan kepada pelanggan industri. “Kami (pemerintah) akan menghilangkan tarif multiguna dan tarif daya max untuk industri,” kata Purwono. Nantinya, penghilangan tarif tersebut akan diberlakukan bersamaan dengan naiknya TDL pada Juli 2010.
Purwono menambahkan, penghilangan kedua jenis tarif tersebut tidak memerlukan persetujuan dari anggota DPR. Nantinya, penghapusan tarif ini akan masuk dalam keputusan presiden (keppres) dan peraturan menteri (permen).
Tarif multiguna nantinya akan digantikan dengan tarif dengan layanan khusus, yaitu tarif yang dikenakan apabila ada acara khusus dalam jangka pendek, seperti pesta, dan pameran. “Nanti tidak ada tarif multiguna lagi, tapi akan digantikan dengan tarif layanan khusus,” ungkap Purwono.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengaku tidak tahu mengenai kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dan pengusaha. Ia menilai, yang berwenang terhadap tarif bukanlah PLN. “Urusan tarif, pemerintah yang menentukan semuanya,” kata Dahlan singkat. (Fitri Nur Arifenie/Kontan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar